Filsafat Hukum : Sejarah dan Tujuan
Pengertian - Pengertian
Filsafat hukum adalah suatu disiplin penelitian filsafat yang mengambil hukum itu sendiri sebagai obyek penelitiannya, dan dapat dikatakan sebagai induk hukum. Karena filsafat sebagai induk ilmu kemudian muncul dan mengembangkan berbagai ilmu, maka filsafat hukum juga dapat menjadi sarana pengembangan disiplin ilmu hukum.
Mengutip pengertian Filsafat Hukum lewat Wikipedia, maka Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membahas tentang apa itu hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa ada, dan mengapa orang menaatinya.
Hubungan antara Filsafat
dan Hukum
Filsafat dan filsafat hukum saling berkaitan. Ditinjau dari introspeksi, universalitas, integritas dan konotasi filsafat, filsafat hukum tidak hanya mencerminkan hukum dari segi hukum, tetapi juga mencerminkan hukum dari pandangan hidup yang lebih luas, lebih dalam dan lebih kuat.
Terlebih secara sejarah dan metodologi filsafat menjadi induk dalam setiap bidang ilmu pengetahuan dan dari situ pula berbagai metode lahir karena mengkaji berbagai persoalan berkaitan manusia maupun lainnya. Sehingga dengan itu korelasi keduanya begitu sejalan karena berlatar belakang yang sama.
Kajian utama Filsafat Hukum?
Filsafat hukum mengkaji prinsip-prinsip umum hukum positif, termasuk konsep tindakan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan. Filsafat ini berusaha menciptakan suatu teori umum yang berkaitan dengan karakter hukum dengan tujuan akhir filsafat hukum, yaitu untuk menetapkan syarat-syarat hukum.
Ruang lingkup filsafat hukum saat ini adalah kajian tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tujuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang menyangkut masalah ketertiban dan keadilan; hubungan antara hukum dan kekuasaan, hubungan antara hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat, mengapa negara memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri dan orang-orang.
Ketertarikan inilah yang mendorong kajian filsafat hukum yang ada sekarang
Pentingnya mempelajari filsafat hukum menjanjikan menyentuh kita untuk mencari makna yang lebih dalam dari konflik-konflik yang muncul dan membuat kita berpikir lebih dalam ketika mengambil kesimpulan atau mengambil tindakan.
Nah berangkat dari sinilah, maka tempat filsafat hukum dalam suatu struktur atau lembaga hukum dapat menjadi bagian dari hukum publik atau hukum privat. Menurut JJH Bruggink, ada tiga tingkatan hukum Yurisprudensi dalam kaitannya dengan tujuan filsafat hukum, yaitu Dogmatik Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum.
Bagaimana Sejarah Filsafat
Hukum lahir?
Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani, yaitu Hemeritus, dan didasarkan pada kaum Stoa. Fondasi utama filsafat hukum muncul dan berkembang di negara-negara kota (polises) Yunani.
Situasi ini merupakan hasil dari kondisi negara-kota yang dikombinasikan dengan pemikiran Yunani.
Refleksi dan elaborasi kembali nilai dasar Tujuan Hukum, Sistem dan Aturan Pemerintahan, Kekuatan Absolut maka mendorong mereka mempertimbangkan masalah hukum. Dan kebijaksanaan dan bakat bawaan orang Yunani kala itulah yang kemudian mengangkat kembali Isu-isu utama dalam filsafat hukum pada masa itu , antara lain:
1. Soal keadilan dan hubungannya dengan hukum positif
2. Diskusi tentang masalah keadilan yang terkandung dalam karya Para Filsuf
3. Pertanyaan konsep Hukum Athena dalam Antigone Shophilus
Tujuan Akhir Filsafat Hukum
Menurut pendapat Roscoe Pound, Para Filsuf yang mencari solusi terkait masalah lewat gagasan untuk melahirkan hukum yang sempurna, dimana hukum itu berlaku selamanya, dan kemudian memberitahukan kepada umat manusia bahwa hukum ini ada setelah didirikan, dan kekuatan hukum yang terkandung didalamnya tidak pernah dipertanyakan lagi.
Selebihnya filsafat hukum berusaha memecahkan masalah, menciptakan hukum yang lebih baik, dan menunjukkan bahwa hukum dapat memecahkan masalah keberadaan dan perkembangan masyarakat dengan menggunakan sistem hukum yang pernah berlaku di suatu tempat sebagai hukum positif.
Sebagai fungsi hukum untuk melindungi kepentingan manusia, menurut (Dardji Darmodihardjo, 2002: 36), penegakan hukum harus memperhatikan empat unsur:
1. Kepastian hukum (rechtssicherkeit)
2. Kepentingan hukum (zeweckmassigkeit)
3. Keadilan hukum (gerechtigkeit)
4. Jaminan hukum (doelmatigkeit)
Lebih dari itu, tujuan utama ialah melahirkan keadilan dalam berbangsa maupun bernegara, bukan hanya berkaitan dengan manusia namun pada sampai tataran mahkluk hidup.
Konsep Keadilan dalam
Filsafat Hukum?
Justice in the Philosophy of Philosophy menitikberatkan pada semua aspek yang berkaitan dengan terminologi keadilan dan filsafat ilmu hukum. Keadilan sebagai cita-cita dan tujuan hukum sampai pada ranah filsafat hukum dengan memberikan pandangan tentang terwujudnya keadilan melalui hukum.
Lantas bagaimana filsafat hukum mewujudkan keadilan? Tugas pokok filsafat hukum adalah menjelaskan secara filosofis nilai-nilai dasar dan asas-asas hukum yang dapat mewujudkan cita-cita keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, menurut para ahli, konsep keadilan harus dibangun sesuai dengan itu
Memiliki cita-cita yang sah (rechtidee) dalam negara yang sah (rechtsstaat) daripada negara
kekuasaan (machtstaat).
Terlebih menurut para ahli filsafat, sumber hukum yang menentukan segala ukuran untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, yakni Mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya. Artinya hukum dapat dikatakan adil jika yang menerima hukuman dan mempelajari keadilan memahami bahwa ini adalah ganjaran yang relevan dengan tindakan yang dilakukan.
Kemudian dari semua itu, maka kestabilan dalam menilai dan memutuskan suatu kesalahan dan kesalahpahaman dapat disimpulkan dengan mengetahui tujuan dari filsafat hukum itu sendiri. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa filsafat hukum sebagai induk dari ilmu hukum di seluruh dunia memiliki peran atau fungsi yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat.
0 Response to "Filsafat Hukum : Sejarah dan Tujuan "
Post a Comment