Ringkasan Pemikiran Filosof Jean-Jacques Rousseau


Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) 

Jean-Jacques Rousseau, lahir di Jenewa pada tahun 1712, dikenal sebagai filsuf terkemuka di Zaman Pencerahan, juga dikenal sebagai filsuf Zaman Pencerahan.

Teori dan tulisan Rousseau memengaruhi filsafat politik dan moral, teori pendidikan, sosiologi, dan psikologi selama Zaman Pencerahan dan seterusnya. Ide-idenya tentang kontrak sosial dan demokrasi dan pertanyaannya tentang kekuasaan pemerintah dan kebebasan individu sering dianggap membantu mewujudkan Revolusi Prancis (1789).

Banyak dari idenya konsisten dengan Deklarasi Prancis tentang Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Filosofi Rousseau juga dianggap mempengaruhi Revolusi Amerika, karena beberapa idenya diadopsi dalam Deklarasi Kemerdekaan (1776). Ide-ide demokrasinya dimasukkan ke dalam pemerintah AS dan banyak lainnya yang mengikuti.

Dari 1743 hingga 1744 Rousseau menjadi sekretaris duta besar Prancis di Venesia. Beberapa tahun kemudian, dia memenangkan risalah tentang seni dan sains dalam kompetisi esai tahun 1750 yang diselenggarakan oleh Academy of Dijon, membuat Rousseau semakin dikenal sebagai penulis.
Periode khusus ini menandai titik balik dalam kehidupan Rousseau, karena dia terinspirasi untuk menulis risalah masa depan tentang filsafat politik dan moral.

Gagasan utama Rousseau

"Beberapa gagasan utama Rousseau meliputi: keyakinan bahwa sifat manusia pada dasarnya baik, dan bahwa masyarakat telah merusak sifat manusia." Bukunya yang terkenal "The Social Contract" dimulai dengan: "Manusia dilahirkan bebas, tetapi di mana pun dia terbelenggu."

Konsep Rousseau tentang kebaikan yang melekat pada manusia sepenuhnya menyimpang dari doktrin Kristen tentang dosa asal selama berabad-abad. Pandangan teologis ini menegaskan bahwa semua manusia pada dasarnya berdosa, atau jahat. 

Masalahnya, kemudian, adalah masyarakat, bukan jiwa. Menurut Rousseau, “peradaban” seringkali membatasi manusia untuk bertindak bebas sebagai subyek alam. Dengan kata lain, kehidupan modern dengan bentuk pemerintahan dan adat istiadat sosialnya yang menindas menghalangi orang untuk benar-benar bebas.

Rousseau percaya bahwa manusia dalam keadaan "buas" (artinya "tidak beradab") mewakili kondisi manusia yang ideal. Dia percaya bahwa orang "liar" diberkahi dengan "kebaikan bawaan", kasih sayang, dan kebebasan penuh. Masyarakat, seperti yang dilihat Rousseau, bertanggung jawab untuk menciptakan sistem politik artifisial yang menghasilkan ketidaksetaraan dan banyak kejahatan lainnya.

Teori Kehendak Umum Rousseau

Rousseau percaya bahwa manusia terlalu peduli dengan pendapat orang lain, yang mengarah pada perasaan salah tentang diri mereka sendiri dan menghancurkan kebebasan sejati mereka. Dia membuat dua poin utama tentang bagaimana melindungi kebebasan orang:

Pertama, menciptakan pemerintahan yang membuat warganya bebas, mandiri, dan setara.

Bagi Rousseau, pemerintahan sah hanya jika tunduk pada kedaulatan rakyat, atau dengan kata lain, pada kehendak umum rakyat. Ketika pemerintah mengejar kepentingannya sendiri sebagai lembaga politik independen di atas hukum, ia kehilangan semua legitimasinya.

Kedua, membangun sistem pendidikan yang kondusif bagi perkembangan individu. Namun, karena kendala politik dan sosial, Rousseau sangat meragukan kebebasan sejati individu akan pernah ada.

Pandangan Rousseau tentang pendidikan bersifat negatif, yaitu pendidikan yang dirancang untuk melindungi kepekaan emosi (pikiran) dari kebiasaan buruk, menjaga pikiran dari pengaruh yang salah. Anak harus terbiasa melakukan sesuatu sendiri, bukan karena aturan atau paksaan dari luar.

Gagasan Kebebasan J. J. Rousseau

Hidup dalam keadaan alamiah, kebebasan manusia tidak dibatasi; itu berarti kebebasan mutlak yang lebih khusus lagi, manusia bebas melakukan apa saja yang dapat dilakukan oleh kekuatan alam tanpa melanggar hukum alam. Rousseau percaya bahwa manusia dilahirkan bebas.

Kebebasan di mana manusia terbebas dari rasa takut akan penaklukan manusia lain terhadap dirinya. Kebebasan disini mengandung makna ditegakkannya keadilan,  sehingga masing-masing individu menghargai hak individu lainnya. 


Teori Kontrak Sosial J. J. Rousseau

Unsur-unsur Pembentuk Suatu Negara Menurut JJ Rousseau pada saat yang sama, Rousseau percaya bahwa sifat manusia pada dasarnya baik. Alasan negara, menurutnya, adalah jika hak asasi manusia dicabut, maka ada paksaan hukum untuk menggunakan kekerasan.

Sebab menurut J.J. Rousseau, semua manusia diciptakan sama. Jadi, J.J. Rousseau menganjurkan sistem pemerintahan demokrasi atau kedaulatan rakyat. Maka dari itu, Rousseau mengemukakan teori kontrak sosial yang diimplementasikan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, kontrak sosial hanya antara warga negara atau anggota masyarakat.

Kedua, melalui kontrak sosial, setiap individu mendelegasikan semua hak individualnya kepada masyarakat secara keseluruhan. Artinya, suatu bangsa terbentuk karena adanya kesepakatan di antara bangsa-bangsa.

Rousseau percaya pada kontrak sosial antara pemerintah dan rakyatnya. Dia menekankan bahwa pemerintah harus mengungkapkan keinginan rakyat dan membiarkan rakyat menikmati kebebasan pribadi mereka. Hukum dibuat sesuai dengan kehendak warga negara, dan orang-orang mengikuti kehendak mereka, sehingga mematuhi hukum.

Jean Jacques Rousseau pun berpendapat bahwa Raja hanya memerintah sebagai wakil rakyat, dan bahwa kedaulatan penuh berada di tangan rakyat dan tidak dapat dibagi dengan pemerintah. Inilah mengapa Rosso dianggap sebagai bapak kedaulatan rakyat.

Maka dapat di simpulkan bahwa inti dari teori kontrak sosial Rousseau adalah kesepakatan yang dicapai antara beberapa orang untuk membentuk suatu ikatan tertentu, karena didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Setiap orang mendelegasikan semua hak individu mereka kepada masyarakat secara keseluruhan.

0 Response to "Ringkasan Pemikiran Filosof Jean-Jacques Rousseau"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel