Membaca Pemikiran dan Gagasan Harriet Taylor Mill


Harriet Taylor Mill adalah seorang filsuf dan pendukung feminis Inggris yang lahir pada tanggal 8 Oktober 1807 di London, Inggris, putra seorang ahli bedah. Harriet Taylor Mill menunjukkan minat pada komposisi puisi dan pemikiran radikal di usia muda, yang menjadikannya sebagai pemikir bebas.

Saat dia menikah dengan suami pertamanya, John Taylor. Harriet Taylor Mill tidak hanya menulis puisi, tetapi dia juga tertarik pada ide-ide reformasi sosial. Semua itu bisa dilihat dalam karya berjudul The Life of William Cuckton. dan pertemuannya dengan John Stuart Mill, yang kemudian menjadi suami keduanya setelah kematian John Taylor. Jelas hubungan ini menjadi batu loncatan lebih lanjut bagi serangkaian artikel yang akan diterbitkan oleh Taylor mengenai hak-hak perempuan, moralitas, toleransi dan pernikahan.

Setelah dua tahun masa berkabung berlalu, Mereka Harriet dan Mill sepakat menandatangani kontrak pernikahan yang sangat tidak biasa yang memberi Harriet otonomi dalam mengatur hukum dan keuangan secara penuh. Selain itu, Mill menyatakan dalam sumpah pernikahannya bahwa istri barunya akan mempertahankan kebebasan bergerak dengan mutlak". "Seakan-akan pernikahan ini tidak pernah terjadi." Selain itu, jauh sebelum terjadi pernikahan ternyata mereka sebelumnya telah mengirimkan artikel pada tahun 1833 yang berisi pembahasan masalah moral pernikahan dan perceraian, “Tentang Pernikahan”.

Dengan itu pandangannya tentang Moral Pernikahan dan Perceraian, ia dianggap sebagai salah satu feminis liberal paling menarik. Tidak ada feminis lain yang percaya bahwa ketidaksetaraan gender dapat diselesaikan melalui hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Mill percaya bahwa kesempatan yang sama adalah sarana untuk membangun persahabatan suami-istri.

Harriet dalam bukunya mengkritisi kenyataan bahwa perempuan diajarkan untuk mencari nafkah melalui pernikahan atau bahwa pernikahan adalah tujuan keberadaan perempuan dan tujuan-tujuan lain, sebab yang dikejarnya sudah tidak layak lagi disebut kehidupan atau sesuatu yang berguna apapun kepada tujuan yang ada.

Harriet pun mengkritik kemunafikan dan ketidakadilan terhadap perempuan mana pun yang dianggap tidak layak untuk menikah, karena menurut mereka kebenarannya, hanya pada perawan yang dianggap cocok. Selain itu, tidak dibenarkan. Harriet juga berupaya agar perempuan manapun bisa menganjurkan atau memiliki hak untuk bercerai.

Dalam buku The Enfranchisement of Women (Hak Pilih Perempuan), Harriet menganjurkan kesetaraan hukum, sosial dan ekonomi antara kedua jenis kelamin dan menyerang institusi pernikahan yang berlaku pada saat itu. Ia percaya bahwa ketidaksetaraan gender bukan disebabkan oleh serangkaian keinginan dan perbedaan yang kompleks, melainkan oleh mekanisme kekuatan fisik yang sederhana karena lebih berpihak pada laki-laki.

Harriet membandingkan nasib perempuan dalam pernikahan dengan perbudakan harta benda. Bagi pembaca masa kini, perbandingan ini mungkin tampak berlebihan, bahkan menyinggung, namun analoginya masuk akal karena sejumlah alasan.

Pendukung hak-hak perempuan dan hak pilih perempuan mungkin berasal dari lingkaran sosial dan politik yang sama dengan para abolisionis. Argumen kaum abolisionis mengenai martabat dan kesetaraan yang melekat pada umat manusia tanpa memandang ras dengan mudah diterjemahkan ke dalam tuntutan awal kaum feminis akan hak pilih dan hak ekonomi tanpa memandang gender.

Argumen Harriet mengenai hak-hak perempuan tidak sepenuhnya murni perdebatan. Dia juga memanfaatkan ide-ide sosialis. Karena ketidaksetaraan berasal dari properti dan kekuasaan, Harriet menggambarkan perempuan, budak, dan kelas pekerja menderita secara struktural dengan masalah dasar yang sama, yaitu ditundukkan oleh kelas yang lebih berkuasa. Dalam kasus perempuan kelas menengah, atas dan kelas penguasa ini adalah laki-laki.

Lebih lanjut, filosof yang meninggal di Prancis pada 3 November 1858 ini banyak melahirkan karya-karya yang mempengaruhi perjuangan hak-hak perempuan, tulisan-tulisan yang kemudian mendefinisikan dirinya sebagai seorang filosof dengan latar belakang filsafat dan etika politik. 

Tentang tipe feminis yang di perjuangkan Harriet Taylor Mill adalah tentang “Kesetaraan dalam semua hak politik, sipil dan sosial dengan warga masyarakat laki-laki.”  Selain itu dengan karya-karyanya ia telah mengukuhkan dirinya sebagai seorang filsuf yang beraliansi filsafat politik dan etika. 

Adapun beberapa karya yang pernah dituliskan dan diterbitkan ialah sebagai berikut: 

1. The Enfranchisement of Women, 1852
2. The Subjection of Women, 1869
3. The Complete World of Harriet Taylor Mill
4. Sesuap Equality, Harriet Taylor Mill dan John Stuart Mill
5. On Marriage, 1833

Sekian, Terimakasih

0 Response to "Membaca Pemikiran dan Gagasan Harriet Taylor Mill"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel