Membaca Pemikiran Politik John Locke
Di Inggris, John Locke adalah pembela hak asasi manusia yang gigih, yaitu gagasan bahwa setiap orang mempunyai haknya sendiri dan harus mempunyai kebebasan tertentu yang tidak dapat diambil oleh negara atau orang lain. Selain itu Locke juga merupakan seorang pemikir politik dalam upaya membicarakan konsep negara dari sudut pandang kepentingan sosial.
Nah, jika berbicara tentang pemikiran politik John Locke, maka tidak bisa kita menghindari untuk membahas bukunya yang berjudul Dua Tulisan Tentang Pemerintahan atau “Two Treatises on Civil Government”. Dimana dalam buku itu Ia mengilustrasikan maksudnya dengan menganalisis tahapan perkembangan sosial. Dengan membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga keadaan, yaitu Keadaan Alamiah, Keadaan Perang dan Keadaan Negara (federal).
Pertama, Keadaan Alamiah
Keadaan Alamiah merupakan tahap pertama dalam perkembangan sosial. Locke percaya bahwa keadaan alami masyarakat manusia adalah situasi yang harmonis di mana semua orang menikmati kebebasan dan persamaan hak yang sama. Dalam hal ini, setiap orang bebas memutuskan sendiri dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung pada kemauan orang lain. Meskipun setiap orang bebas satu sama lain, namun tidak terjadi kekacauan karena setiap orang hidup sesuai dengan ketentuan hukum alam yang diberikan Tuhan.
Kedua Keadaan Perang
Sebelum membahas apa itu keadaan perang, Locke memulai dengan menunjukkan bahwa ketika kondisi alam memperkenalkan hubungan sosial, situasi harmonis mulai berubah. Alasan utamanya adalah penciptaan uang. Dengan uang, manusia bisa mengumpulkan kekayaan yang berlimpah.
Nah, dari ketimpangan kekayaan menyadarkan manusia akan status hierarki tuan dan budak, tuan dan pelayan, dan sebagainya. Selain itu terdapat pemahaman mempertahankan harta bendanya, manusia menjadi cemburu, bermusuhan, dan bersaing satu sama lain. Kemungkinan ini dapat mengubah perdamaian menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kecemburuan, kekerasan, dan saling menghancurkan.
Ketiga, Tahap Pembentukan Negara
Pada tahap ini John Locke menunjukkan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjaga kepemilikan pribadi, masyarakat setuju untuk mengadakan "perjanjian asal", yang umumnya dikenal sebagai Kontrak Sosial, dan kemudian lahirlah Bangsa-Bangsa Persemakmuran. Oleh karena itu, tujuan didirikannya negara bukan untuk menciptakan kesetaraan bagi semua orang, melainkan untuk melindungi dan menjamin hak milik pribadi setiap warga negara yang menandatangani perjanjian.
Sebaliknya, John Locke mendefinisikan akhir negara ideal sebagai bentuk kebaikan manusia. Artinya negara didirikan untuk kemaslahatan seluruh umat manusia dan khususnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, yang dapat ditemukan dalam gagasannya tentang kontrak sosial. Sebab, ia yakin kekuasaan atau kekuasaan rakyat begitu kuat sehingga mempunyai kemampuan untuk menggulingkan pemerintahan negara.
Seperti menurut kaum liberal pada umumnya bahwa kekuasaan negara harus dibatasi. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa negara tidak hanya dapat bertindak sebagai penjamin hak dan kebebasan individu, namun juga dapat, melalui kekuasaannya yang sangat besar, merampas hak dan kebebasan tersebut.
Pembatasan Kekuasaan John Locke
Dalam pandangan Locke, hal itu dibatasi oleh anggota masyarakat yang menjadi penciptanya. Untuk melakukan hal ini, lembaga-lembaga negara perlu menetapkan batasan kekuasaan negara, dan batasan kekuasaan tersebut dapat dicapai dengan dua cara.
Cara pertama adalah dengan merumuskan konstitusi atau undang-undang dasar yang diputuskan oleh parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
Cara kedua adalah dengan membagi kekuasaan menjadi tiga bagian: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federal. Atau lebih dikenal sebagai Trias Politica John Locke. Dimana dengan membagi kekuasaan menjadi tiga tugas, eksekutif bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, dan pemerintah federal bertanggung jawab untuk mengelola wilayah jajahan.
Pandangan Locke tentang Demokrasi
John Locke percaya bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal. Baginya, pemerintahan yang sah diperoleh melalui kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
Kesimpulan Sederhana
Demikianlah pemikiran filsuf atau orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan atau Trias Politica yakni John Locke. Dimana dalam politiknya, ia membela klaim bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara melawan klaim bahwa Tuhan menjadikan semua manusia secara alami tunduk kepada raja. Ia percaya bahwa setiap orang mempunyai hak, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan hak milik, yang dasarnya tidak bergantung pada hukum masyarakat tertentu.
Locke menggunakan klaim bahwa laki-laki pada dasarnya bebas dan setara sebagai bagian dari pemikirannya untuk memahami pemerintahan politik yang sah sebagai hal yang timbul dari kontrak sosial di mana orang-orang dalam keadaan alamiah secara kondisional mengalihkan sebagian hak mereka kepada pemerintah, untuk melindungi hak-hak mereka dengan lebih baik.
Dimana dapat menikmati hidup, kebebasan, dan harta benda secara stabil dan nyaman. Karena keberadaan suatu pemerintahan memerlukan persetujuan rakyat untuk melindungi hak-hak mereka dan memajukan kepentingan publik, pemerintah yang gagal melakukan hal tersebut dapat ditantang dan digantikan oleh pemerintahan baru.
0 Response to "Membaca Pemikiran Politik John Locke"
Post a Comment