Menelusuri Fungsi Partai Politik dan Sumber Pendanaannya
Bisakah anda menjelaskan Konsep Partai Politik?
Biasanya, sebuah partai politik terdiri dari individu-individu yang bersatu dan memiliki perspektif dan prinsip yang sama dalam hal pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
mendefinisikan partai politik sebagai organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemauan dan cita-cita yang sama untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan politik anggotanya, masyarakat, bangsa, dan negara. Partai-partai ini juga bertujuan untuk menegakkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan dalam analisis Carl J. Friedrich, partai politik diartikan sebagai sekelompok individu yang terorganisir dengan baik yang berusaha memperoleh atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan untuk memimpin partainya, sekaligus memastikan bahwa anggotanya menerima keuntungan ideologis dan material.
Landasan Hukum Landasan didirikannya Partai Politik.
Pendaftaran dan pembentukan partai politik mempunyai landasan hukum pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara).
Sistem Partai Politik yang ada di Indonesia
Di Indonesia, lanskap politik menganut sistem multi-partai, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6A(2) UUD 1945. Ketentuan ini mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus berasal dari partai politik atau gabungannya.
Dengan kata lain, sistem multipartai mengacu pada sistem yang mencakup banyak partai politik. Sistem seperti ini lebih umum diterapkan pada sistem parlementer dibandingkan sistem presidensial, serta di negara-negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional dibandingkan sistem distrik.
Asal Usul Pendanaan Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik memperoleh pendapatan atau sumber keuangannya melalui iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Mengingat pentingnya partai politik yang telah dibahas sebelumnya, jelas bahwa partai politik memainkan peran penting dalam negara demokratis. Faktanya, mereka berperan penting dalam menjamin umur panjang dan stabilitas demokrasi di suatu negara.
Selanjutnya, mari kita telusuri pendapat para ahli tentang fungsi partai politik untuk memahami lebih dalam.
Mengutip dari website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Partai politik berfungsi sebagai sarana:
1. Berfungsi untuk memberikan pendidikan politik baik kepada anggota maupun masyarakat luas, dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa kesadaran warga negara Indonesia mengenai hak dan tanggung jawabnya dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Berfungsi membina lingkungan yang mengedepankan keharmonisan dan keutuhan masyarakat Indonesia, dengan menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara,
4. Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan
5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
2. Prof. Dr. Miriam Budiardjo
Fungsi Partai Politik Menurut Prof.Dr.Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul 'Dasar-dasar Ilmu Politik, 2002' adalah sebagai berikut:
1. sebagai sarana komunikasi politik
2. sebagai sarana sosialisasi politik
3. sebagai sarana rekrutmen politik
4. sebagai sarana pengelolaan konflik
1. Partai sebagai sarana komunikasi politik
Partai politik mempunyai beberapa tugas dan salah satunya adalah menyalurkan berbagai inspirasi dan pendapat masyarakat serta mengatur perbedaan pendapat di masyarakat, sehingga perbedaan tersebut dapat dikurangi.
Pendapat masyarakat yang telah disebarkan kemudian akan ditampung dan dipadukan untuk menciptakan tujuan bersama. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi disebut penggabungan kepentingan.
Di sisi lain, partai politik menjadi topik diskusi untuk mensosialisasikan keputusan dan kebijakan pemerintah. Partai politik juga berfungsi sebagai perantara antara warga negara dan pemerintahnya. Dalam hal ini perantara berperan sebagai pendengar bagi pemerintah dan pengeras suara bagi masyarakat.
2. Partai sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik mempunyai peran sebagai sarana sosialisasi politik. Menurut ilmu politik, sosialisasi politik adalah suatu proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik dan biasanya berlaku dalam masyarakat yang tinggal di suatu daerah.
Secara umum proses sosialisasi berlangsung secara bertahap mulai dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Dalam hal ini partai politik dapat dikatakan sebagai sarana sosialisasi politik. Untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan pemilu, partai politik harus mendapat dukungan seluas-luasnya.
3. Partai sebagai sarana rekrutmen politik
Partai politik mempunyai fungsi untuk mencari dan mengundang orang-orang yang mempunyai bakat untuk ikut serta dalam kegiatan partai politik sebagai anggota partai atau yang disebut dengan rekrutmen politik.
Dengan cara ini, partai politik akan membantu memperluas partisipasi politik. Melalui kontak personal, persuasi dan cara lainnya, partai politik juga berfungsi mendidik kader-kader muda agar mampu menggantikan kader-kader lama.
4. Partai Politik sebagai Partisipasi Politik
Partisipasi politik merupakan suatu kegiatan warga negara biasa dan akan mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik serta menentukan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, partai politik mempunyai peran dalam meningkatkan partisipasi politik dalam suatu pemilu.
5. Partai sebagai sarana pengelolaan konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan permasalahan yang wajar terjadi. Jika terjadi konflik, partai politik harus berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.
Prof Dr Miriam Budiardjo adalah seorang ilmuwan politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Beliau merupakan salah satu Dekan pendiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), menjabat sebagai Dekan pada periode 1974–1979. Ia lahir pada tanggal 20 November 1923 di Kediri dan meninggal pada tanggal 8 Januari 2007 di Jakarta.
3. Thomas Meyer
Menurut Thomas Meyer, partai politik mempunyai fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan masyarakat, menggerakkannya menuju kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Hal ini kemudian menjadi agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan masyarakat saat pemilu.
Nah, Thomas Meyer sendiri adalah seorang ilmuwan politik asal Jerman. Meyer belajar filsafat, ilmu politik, dan sastra Jerman di Universitas Frankfurt.
Demikianlah
0 Response to "Menelusuri Fungsi Partai Politik dan Sumber Pendanaannya"
Post a Comment